Kades Jangan Mikir Kepentingan Pribadi

Camat Tewah - Hendra Surya

Kades Jangan Mikir Kepentingan Pribadi

KUALA KURUN - Sebanyak Sembilan desa di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) serentak yang dilaksanakan 10 Agustus 2022 lalu. Pilkades serentas di Gumas diikuti 41 desa dari 10 kecamatan.

Kesembilan desa di Kecamatan Tewah yang mengikuti Pilkades serentak, yaitu Desa Sei Riang, Rangan Mihing, Upon Batu, Teluk Lawah, Taja Urap, Karason Raya, Sare Rangan, Tumbang Pajangei dan Batu Nyapau.

Kepala desa terpilih Desa Sei Riang Mulyadi, Rangan Mihing Suryadi, Upon Batu Isaskar, Teluk Lawah Antel, Taja Urap Johan Sopianur, Karason Raya Yerminae, Sare Rangan Inda Sariana, Tumbang Pajangei Kardi, dan Batu Nyapau Suriansyah.

Kepada kepala desa terpilih, Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Camat Tewah Hendra Surya mengingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang serta tidak memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan masyarakat.

“Kepala desa terpilih harus dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Enam tahun mengabdi, kepala desa harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi dalam membangun desa, tapi harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Hendra, Jumat (16/9) melalui sambungan telepon.

Hendra minta kepala desa terpilih untuk benar-benar membangun desa demi kemaslahatan warga desa dan kemajuan desa. Selama menjalankan tugas dan kewajiban, kepala desa dimintanya tidak menggunakan aji mumpung untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sembilan kepala desa terpilih, jangan sampai bermasalah dengan hukum lantaran menabrak aturan yang ada. Fahami dan patuhi aturan yang berlaku. Kalau masih belum faham jangan malu bertanya kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Dengan begitu dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Begitu pula dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Hendra mengingatkan kepala desa untuk menggunakan anggaran pembangunan desa itu sebaik mungkin, dan sesuai prioritas seperti yang sudah diatur dalam peraturan yang ada.

“Dana desa  dan alokasi dana desa pemanfaatannya adalah untuk kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Pemberdayaan warga desa harus betul-betul dilaksanakan oleh kepala desa," kata Hendra. 

"Partisipasi warga desa dalam pengawasan pembangunan di desa sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Hendra pun berharap kepala desa dan perangkat desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat bersinergi dalam membangun desa. Menjalin komunikasi yang baik dan saling menghargai satu sama lain. Dengan begitu desa akan maju dan meningkat kesejahteraan warganya.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget