Kabupaten Gunung Mas Mendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum Adat

ADAT - Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson berfoto bersama usai membuka Sosialisasi Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2021 di Kota Kuala Kurun, Kamis (21/10)

Kabupaten Gunung Mas Mendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum Adat

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2021 kegiatan berlangsung secara zoom meeting.

“Pelaksanaan Sosialisasi yang  diselenggarakan hari ini merupakan bukti nyata pemerintah Kabupaten Gunung Mas, mendorong keberadaan masyarakat hukum adat yang didasari oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson saat menyampaikan sambutan Bupati di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis (21/10/2021).

Sekda menjelaskan Masyarakat Hukum Adat (MHA)  di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang kita sampai saat ini.

Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, masyarakat bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya.

“Saya sampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membangun pembelajaran bersama tentang Peraturan dan perundang-undangan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat,” ungkap Yansiterson.

“Saya tegaskan kembali agar kita sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Gunung Mas dapat bersatu padu mendorong terbentuknya Masyarakat Hukum Adat di wilayah-wilayah kecamatan/desa di Kabupaten Gunung Mas,” laporannya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah mengatakan, pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah menetapkan panitia panitia pembentukan masyarakat Hukum Adat.

Ditambahkan Yohanes dalam perkembangan dari kinerja yang dilakukan oleh panitia MHA Kabupaten Gunung Mas belum dapat dilakukan secara maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan maupun sumber daya manusia yang mengayominya.

Pemkab Gumas masih dalam proses identifikasi, verifikasi dan validasi dari usulan Masyarakat Hukum Adat yang pada saat ini ada 5 usulan MHK dari Kecamatan/desa yang ada.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari YPPMMA-KT yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget