Jual Jasa Esek-esek Gadis Remaja, Warga Mendawai Diamankan Polisi

Tersangka BA saat diamankan polisi.

Jual Jasa Esek-esek Gadis Remaja, Warga Mendawai Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial BA ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, karena diduga melakukan bisnis tindak pidana perdagangan orang di Kota Palangka Raya.


Warga Jalan Mendawai Komplek Sosial Kelurahan Palangka itu, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (11/9/2021) pukul 00.30 WIB. "BA (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Sabtu siang.


BA diduga menjadi mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online, dengan memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.  BA kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng. Kasus itu terbongkar ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," beber Eko.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut. "Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika ia menggunakan jasa Aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.


Dari penggerebekan, anggota juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu. Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget