Patugas saat memakamkan jenazah pasien COVID-19 di TPU Muslim Jalan Tablien Kasongan Lama.
Jenazah Pasien COVID-19 dari Hampalit Dimakamkan di TPU Muslim Jalan Tablien
KASONGAN – Salah seorang Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, meninggal dunia setelah terpapar COVID-19. Pemakaman yang dilakukan pada Minggu (25/4/2021) sore, ikut dikawal oleh personil Polsek Katingan Hilir yang juga Bhabinkamtibmas Desa Hampalit, Aipda Noor Hendra.
Warga Kereng Pangi Desa Hampalit ini dimakamkan di tempat pemakaman umum muslim di Jalan Tablien, Kelurahan Kasongan Lama, Kasongan. Sebelumnya pasien dinyatakan positif baik itu hasil rappid tes antigen di RSUD Mas Amsyar Kasongan, begitu juga dengan PCR dari RSUD Dorys Sylvanus Palangka Raya yang menyatakan pasien positif terpapar COVID-19.
“Karena pasien meninggal dalam keadaan terkonfirmasi positif COVID-19, maka pemakamannya dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan pemakaman pasien COVID-19 dan pelaksanannya baik dari rumah sakit hingga selesainya pemakam," jelas Aipda Noor Hendra.
Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono menjelaskan, personil TNI dan Polri dilibatkan dalam kegiatan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.
“Walaupun tidak ada penolakan dari warga sekitar namun kami tetap mengupayakan melakukan kegiatan pengamanan dan memantau pelaksanaan kegiatan tersebut”, kata Kapolsek. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas