Januari - September 2020, Angka Pernikahan Dini di Pulpis Cukup Tinggi

Humas Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulyadi

Januari - September 2020, Angka Pernikahan Dini di Pulpis Cukup Tinggi

PULANG PISAU - Angka pernikahan usia di bawah umur (Perikahan Dini) di Kabupaten Pulang Pisau, masih cukup tinggi. Sejak awal Januari sampai September 2020, jumlah permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau cukup meningkat mencapai 49 pemohon. Hal ini disampaikan langsung Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Erpan melalui Humas PA Pulpis Mulyadi.

"Untuk angka permohonan Dispensasi Kawin (DK) di PA Pulpis cukup meningkat dari tahun 2019 lalu. Kalau trendnya ada peningkatan pada tahun 2020 ini, bisa saja karena masyarakat baru tahu, bahwa di Kabupaten Pulpis sudah ada PA-nya," kata Mulyadi kepada awak media di ruang kerja PA Pulpis.

Dikatakan Mulyadi, jika melihat angka perkara yang diterima, terutama perkara Dispensasi Kawin pada tahun 2019 mencapai 23 pemohon, disusul perkara lainnya, yakni cerai talak 25 perkara, cerai gugat 85 perkara, dan isbat nikah 34 perkara.

"Untuk PA Pulpis inikan, berdirinya di Oktober 2018, dan kenapa perkaranya agak sedikit di tahun itu. Bisa saja masyarakat kita masih banyak yang belum tahu di tahun 2019 lalu, karena PA di daerah kita ini baru berdiri," terangnya.

Setelah disosialisasikan baik melalui media masa atau radio, maka masyarakat mulai berdatangan untuk mengajukan berbagai perkara ke PA Pulpis, dan terlihat pada tahun 2020 beberapa perkara sampai September 2020 untuk cerai talak sebanyak 14 perkara, cerai gugat 77 perkara dan termasuk isbat nikah (pernikahan bawah tangan), dan didominasi Dispensasi Kawin sebanyak 49 perkara.

Meningkatnya angka pernikahan dini, kata Mulyadi, juga disebabkan berbagai faktor. Di antaranya pengaruh media sosial, sehingga menyebabkan anak-anak terjebak dalam pergaulan negatif. Termasuk juga adanya kecelakaan (hamil duluan) dan berpacaran sejak usia sekolah.

Untuk meningkatnya cerai gugat, lanjut Mulyadi, juga disebababkan permasalahan beragam, dari masalah ekonomi, adanya Wanita Idaman Lain (Wil), Pria Idaman Lain (Pil), dan dikarenakan istri tidak sanggup suami suka mabuk mabukan.

Untuk pemberian dispensasi itu, sambung Mulyadi, dapat dilihat alasan dan keinginan mereka mau menikah. "Untuk pemberian dispensasi nikah, maka kita melihat beberapa faktor, dan jika alasan tidak kuat, maka dapat kita tolak. Tetapi, jika alasan kuat, termasuk sekolahnya sudah selesai dan tidak melanjutkan kuliah, maka bisa saja di berikan dispensasi," beber Mulyadi menjelaskan.

Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan, ada beberapa yang ditolak untuk diberikan dispensasi kawin, dan rata-rata menurutnya juga cukup banyak yang di kabulkan untuk menikah. "Permasalahan yang masuk ini, rata-rata berpacaran sejak masih sekolah, dan setelah lulus, mereka memutuskan untuk menikah," paparnya.

Untuk itu, Mulyadi menyampaikan, dimana batas usia kawin sekarang ini berdasarkan Undang-Undang (UU), dimana sebelumnya batas usia boleh kawin di usia 16 tahun, kini usia boleh kawin di usia 19 tahun. "Saya harapkan, jika bisa jangan cepat-cepat untuk menikah di usia muda. Kalau bisa, sekolah dulu, kuliah dulu, atau mapan dulu, sehingga dalam menentukan pasangan hidup, kita telah siap untuk hidup berumah tangga," tandasnya. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget