Polisi saat mengatur lalu lintas di ruas jalan Bukit Rawi yang terendam banjir.
Jalan Bukit Rawi Banjir Lagi, Hati-hati saat Melintas
PALANGKA RAYA - Tingginya intensitas hujan di sejumlah kabupaten sekitar membuat Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan meluap dan menggenangi jalan Trans Kalimantan Poros Tengah yang menghubungkan Kota Palangka Raya dengan kabupaten terdekat, tepatnya di Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Banjir musiman yang terjadi di Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau tak pelak membuat arus transportasi terganggu.
Menyikapi kondisi banjir yang sedang terjadi, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Rifki, mengimbau agar masyarakat yang melintas untuk berhati-hati saat berkendara melewati genangan air.
Pada titik tertentu, air mencapai kedalaman 30 centimeter dan berpotensi menyebabkan kecelakaan karena adanya sejumlah lubang di bahu dan badan jalan.
"Kurangi kecepatan saat melintasi genangan air, berhati-hati dan selalu utamakan keselamatan. Keluarga menanti di rumah," ucapnya, Selasa (25/5/2021).
Rifki menambahkan, bagi pengendara yang melintas di daerah banjir agar selalu memperhatikan rambu maupun petunjuk jalan yang sudah disediakan.
Guna mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang, Ditlantas Polda Kalteng telah menerjunkan satu regu Patroli Jalan Raya (PJR) untuk membantu pengendara yang melintas, ditambah dengan personel dari Polsek Kahayan Tengah.
"Personel kita sudah turun ke lapangan untuk memberikan petunjuk kepada pengendara mengantisipasi terjadinya kecelakaan," pungkasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas