Jadi Agen Togel Sidney, Warga Jalan Hiu Putih Dijebloskan ke Penjara
PALANGKA RAYA - Bisnis haram judi online kini merambah hampir semua kalangan. Dari kota hingga kampung, judi model ini jadi marak. Polisi pun menangkap satu per satu para penjudi, lalu dijebloskan ke penjara.
Salah satunya Saidi, yang menjadi agen judi togel. Saidi menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/1/2022. "Menyatakan terdakwa Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi," kata Ketua Majelis Hakim.
Berawal ketika aparat Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Saidi sering menjalankan perjudian dari rumahnya di Jalan Hiu Putih VIII, Selasa (5/10/2021). Setelah melakukan penyelidikan, Polisi meyakini bahwa Saidi terlibat perjudian jenis togel atau kupon putih. Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Saidi.
Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, buku rekening bank, kartu ATM, uang Rp1,13 juta, dan dua buah buku rekapan nomor. Saidi akhirnya digelandang ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
Saat interogasi, Saidi mengakui melakukan permainan judi dengan mengikuti nomor togel Sidney. Para pembeli kupon datang langsung ke rumah atau memesan melalui aplikasi Whatsapp. Angka tebakan pembeli dikirimkan Saidi ke situs daring Gerhana Toto lalu menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk melihat angka yang keluar. Akibat perbuatannya, Saidi terjerat ancaman pidana dalam Pasal Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas