Jadi Agen Togel Sidney, Warga Jalan Hiu Putih Dijebloskan ke Penjara

Jadi Agen Togel Sidney, Warga Jalan Hiu Putih Dijebloskan ke Penjara

PALANGKA RAYA - Bisnis haram judi online kini merambah hampir semua kalangan. Dari kota hingga kampung, judi model ini jadi marak. Polisi pun menangkap satu per satu para penjudi, lalu dijebloskan ke penjara. 

Salah satunya Saidi, yang menjadi agen judi togel. Saidi menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/1/2022. "Menyatakan terdakwa Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi," kata Ketua Majelis Hakim.

Berawal ketika aparat Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Saidi sering menjalankan perjudian dari rumahnya di Jalan Hiu Putih VIII, Selasa (5/10/2021). Setelah melakukan penyelidikan, Polisi meyakini bahwa Saidi terlibat perjudian jenis togel atau kupon putih. Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Saidi. 

Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, buku rekening bank, kartu ATM, uang Rp1,13 juta, dan dua buah buku rekapan nomor. Saidi akhirnya digelandang ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Saat interogasi, Saidi mengakui melakukan permainan judi dengan mengikuti nomor togel Sidney. Para pembeli kupon datang langsung ke rumah atau memesan melalui aplikasi Whatsapp. Angka tebakan pembeli dikirimkan Saidi ke situs daring Gerhana Toto lalu menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk melihat angka yang keluar. Akibat perbuatannya, Saidi terjerat ancaman pidana dalam Pasal Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget