Intruksi Kapolri Tindak Tegas Perjudian, 57 Pelaku Judi Digulung Jajaran Polda Kalteng

JUDI - Para pelaku judi yang berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya saat digiring ke ruang tahanan di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (24/8) - IStimewa

Intruksi Kapolri Tindak Tegas Perjudian, 57 Pelaku Judi Digulung Jajaran Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Aparat kepolisian dari Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya membabat habis perjudian darat maupun online di Kalteng. 

Adanya atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, semakin menggenjot jajaran di kewilayahan untuk memberantas aksi perjudian. 

Bulan Januari hingga Juli tahun 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bersama Polres Jajaran telah menangani 37 kasus dengan total 57 tersangka.

"37 kasus ini terdiri dari 28 jenis judi darat dan 29 judi online. Dengan 57 tersangka togel online namun bentuk perjudian darat lainnya seperti sabung ayam dan dadu gurak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal Napitupulu, Rabu (24/08/2022).

Kombes Faisal menyebutkan, pemberantasan perjudian ini merupakan tugas pokok dan sesuai perintah Kapolri. Pasalnya, judi begitu berdampak pada kehidupan pribadi dan ekonomi masing-masing keluarga. 

Selama ini, menurut Direktur, modus para pejudi ini berpindah-pindah. Rutinitas haram ini dilakukam tiap hari oleh namun tempat dan waktu selalu berpindah-pindah. Sejauh ini tak sedikit bandar togel dan dadu gurak yang telah tertangkap.

"Bandar, penulis (togel) dan pengepul serta beberapa orang pemain sudah kami amankan," jelas Faisal.

Kendati masih menggunakan cara lama, saat ini judi togel mulai beralih ke online menggunakan sarana sosial media (sosmed). Ada beberapa situs judi yang berhasil ditemukan oleh aparat.

"Sistemnya ini pengepul mengirim ke bandaranya melalui online. Kasus yang seperti ini akan kita lakukan pengembangan, mengenai pemberantasan judi online, kami dituntut harus betul-betul.mengetahui alur dari transaksi perjudian ini," ungkap Faisal

Sementara, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus judi togel, dadu gurak dan sabung ayam.

Barang bukti dari judi offline sebanyak Rp. 42,5 Juta, 6 buah HP, 29 buku rangkap angka, 27 lembar kupon, 19 mata dadu dan 6 buah lapak dadu gurak. Dari judi online, uang tunai sebesar Rp. 25 juta, 20 buah HP, 4 buku rekap angka, 30 lembar kupon dan 13 pulpen.

Dirreskrimum menambahkan para pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. Disamping itu, pihaknya juga senantiasa mengimbau masyarakat berperan aktif dalam informasi perjudian dan menjauhi perjudian.

"Untuk imbauan pasti sering laksanalan oleh pihak kepolisian, selain Ditreskrimum termasuk Polres, Polsek dan pengemban fungsi Binmas hingga ke tingkat Desa atau Lurah, karena judi menjadi fokus penagakan hukum Kapolri dan Kapolda. Saya juga berharap kepada masyarakat bisa memberikan informasi adanya perjudian," tutupnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget