Ini Pembagian Level PPKM Kabupaten/Kota di Kalteng

Salah seorang petugas Satgas Covid-19 sedang melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu ruangan perkantoran.

Ini Pembagian Level PPKM Kabupaten/Kota di Kalteng

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3. PPKM Tingkat 3 ini sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.

Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng  Falery Tuwan,  Kamis (17/2/2022), mengatakan, PPKM Tingkat 2 yaitu Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur. Sementara PPKM Tingkat 1 berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.

Falery Tuwan menuturkan, Tim Satgas Kabupaten dan Kota terus melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini 3T yakni testingtracing dan treatment. Selain itu, Satgas juga bersama pihak-pihak terkait menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dalam menghadapi paparan virus Covid-19.

"Saya berharap setiap orang punya tanggungan sosial, salah satunya dengan mau divaksinasi sampai dosis ketiga/booster. Vaksinasi ini untuk kepentingan kita bersama agar pandemi ini cepat bisa dikendalikan sampai tuntas," tuturnya.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak lengah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan menggunakan sabun yang mengalir dan selalu menggunakan masker. PR1/Mmc Kalteng

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget