
Salah seorang petugas Satgas Covid-19 sedang melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu ruangan perkantoran.
Ini Pembagian Level PPKM Kabupaten/Kota di Kalteng
PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3. PPKM Tingkat 3 ini sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Falery Tuwan, Kamis (17/2/2022), mengatakan, PPKM Tingkat 2 yaitu Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur. Sementara PPKM Tingkat 1 berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.
Falery Tuwan menuturkan, Tim Satgas Kabupaten dan Kota terus melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini 3T yakni testing, tracing dan treatment. Selain itu, Satgas juga bersama pihak-pihak terkait menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dalam menghadapi paparan virus Covid-19.
"Saya berharap setiap orang punya tanggungan sosial, salah satunya dengan mau divaksinasi sampai dosis ketiga/booster. Vaksinasi ini untuk kepentingan kita bersama agar pandemi ini cepat bisa dikendalikan sampai tuntas," tuturnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak lengah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan menggunakan sabun yang mengalir dan selalu menggunakan masker. PR1/Mmc Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas