Ini Aturan PPKM yang Diterbitkan Pemkab Katingan

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Katingan saat melakukan operasi Yustisi.

Ini Aturan PPKM yang Diterbitkan Pemkab Katingan

KASONGAN - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Pemerintah Kabupaten Katingan  mengeluarkan Surat Edaran nomor :232/BPBD/IV/2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan selama 14 Hari dimulai 22 April hingga 6 Mei 2021.

 

Isi dari surat edaran tersebut, kepada Aparat Desa dan Kelurahan dalam rangka PPKM hendaknya ditiap Desa dibentuk.Posko COVID-19. Masing-masing Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Katingan mengatur jam kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sekitar 50 % dan WFO (Work From Office) sebesar 50% dan penerapan proses secara lebih ketat.

 

Kepada satuan Pendidikan perihal permohonan pembelajaran tatap muka /ujian sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 agar berpedoman pada Surat Bupati Katingan nomor : 262/ST.C-19  -KTG /III/2021 Tanggal 22 Maret 2021. Sementara bagi pelaku usaha Rumah makan/Restoran agar memberlakukan pembatasan kegiatan sebesar 50% serta mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan bagi para pengunjung.


Kemudian mengizinkan tempat Indah unruk melaksanakan kegiatan sebesar 50% . Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan Massa diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemkab akan melakukan pengawasan dan Operasi Yustisi dan penegakan hukum lainya yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan COVID-19 Kabupaten Katingan. Kt1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget