
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Katingan saat melakukan operasi Yustisi.
Ini Aturan PPKM yang Diterbitkan Pemkab Katingan
KASONGAN - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Pemerintah Kabupaten Katingan mengeluarkan Surat Edaran nomor :232/BPBD/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan selama 14 Hari dimulai 22 April hingga 6 Mei 2021.
Isi dari surat edaran tersebut, kepada Aparat Desa dan Kelurahan dalam rangka PPKM hendaknya ditiap Desa dibentuk.Posko COVID-19. Masing-masing Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Katingan mengatur jam kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sekitar 50 % dan WFO (Work From Office) sebesar 50% dan penerapan proses secara lebih ketat.
Kepada satuan Pendidikan perihal permohonan pembelajaran tatap muka /ujian sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 agar berpedoman pada Surat Bupati Katingan nomor : 262/ST.C-19 -KTG /III/2021 Tanggal 22 Maret 2021. Sementara bagi pelaku usaha Rumah makan/Restoran agar memberlakukan pembatasan kegiatan sebesar 50% serta mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan bagi para pengunjung.
Kemudian mengizinkan tempat Indah unruk melaksanakan kegiatan sebesar 50% . Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan Massa diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemkab akan melakukan pengawasan dan Operasi Yustisi dan penegakan hukum lainya yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan COVID-19 Kabupaten Katingan. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas