
Dinas PUPR Katingan saat pertemuan dengan pihak PT AUS.
Ini Alasan PT AUS Belum Rampungkan Badan Jalan dari Kereng Pakahi ke Tewang Kampung
KASONGAN - PT Arjuna Utama Sawit (AUS), salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan, memberikan klarifikasi terkait belum rampungnya pembukaan badan jalan dari Kereng Pakahi ke Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mandawai.
Pembukaan jalan itu menjadi tanggung jawab PT AUS sesuai komitmen bersama yang disepakati dengan Pemkab Katingan. Pembukaan badan jalan semestinya selesai akhir tahun lalu.
Belum selesainya badan jalan, menurut PT AUS, karena faktor cuaca dan kondisi geografis lahan. Hal itu diungkapkan saat pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan PT AUS, Kamis (25/2/2021) lalu, di kantor PT AUS.
"Pihak perusahaan bukan tidak mau menyelesaikan pekerjaan, namun keterlambatan pekerjaan tersebut terkendala oleh faktor alam," kata Ramadhan, Staf dari PT AUS, menanggapi pertanyaan dari Kadis PUPR Katingan, Cristian Rain.
Cristian mempertayakan kendala yang dihadapi oleh pihak perusahaan sehingga pembukaan badan jalan sampai saat ini belum selesai.
Jawaban senada juga dilontarkan oleh Teknisi PT AUS, Rustam. Menurut Rastam, kendala alam yang dimaksud adalah karena lokasi atau lahan pembangunan badan jalan tersebut bergambut, banyak rawa dan danau dan imbasnya alat berat yang mareka gunakan mengalami kerusakan sehingga pekerjaan akhirnya terganggu.
Kabid Bina Marga PUPR Katingan menyarankan kepada pihak perusahaan agar menyampaikan data secara detail, baik berupa foto dan video dengan menggunakan teknologi drone, sehingga bisa mendeteksi daerah atau titik-titik yang menjadi kendala.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Camat Kamipang Ade Irwan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta unsur lainnya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas