CABUL - Guru ngaji ketika digiring usai diintrogasi oleh Satreskim Polresta karena kedapatan mencabuli muridnya yang masih berusia delapan tahun di Kota Palangka Raya, Kamis (15/9) - Istimewa
Guru Ngaji Cabul Lucuti Pakaian Muridnya
PALANGKA RAYA - Tindakan tidak terpuji kembali muncul di Kota Cantik, karena seorang oknum guru ngaji mencabuli muridnya yang masih berusia 8 tahun saat belajar mengaji, Sabtu (3/9).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan tindak pidana pencabulan ini kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Korban sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku saat melakukan aktifitas belajar agama di tempat ibadah," kata Ronny, Kamis (15/9).
Pelakunya GL (19), yakni seorang pemuda yang mengajar di salah satu rumah belajar mengaji di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Tersangka saat ini telah ditahan di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika GL yang berstatus sebagai pengajar magang mengajar di tempat tersebut. Saat itu, lantai yang digenangi air mengenai korban dan membuat celana korban menjadi basah kuyup.
Tersangka yang datang kemudian melucuti Bunga hingga tak mengenakan celana. Entaj apa yang ada dipikiran GL, ia pantas berbuat cabul kepada muridnya tersebut.
"GL ini kebetulan siswa (pengajar) yang melakukan program magang selama 1 tahun. Setelah melepas celana korban, tersangka memainkan tangannya ke area kemaluan korban," beber Kasatreskrim.
Sepulangnya Bunga dari belajar mengaji, ia akhirnya bercerita kepada orang tuanya apa dan bagaimana cara gurunya tersebut bertindak cabul ketika berada di sana. Ibu korban akhirnya melaporkan hal itu ke kepolisian
"Setelah mendapat laporan, kita periksa korban dan saksi-saksi, sedangkan hasil visumnya keluar memastikan ada tindak pidana pancabulan," katanya.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual akhir-akhir ini memang cukup marak di Kota Palangka Raya. Di tahun 2022 ini saja, Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menangani belasan kasus yang masuk dan telah memunculkan tersangka yang bahkan merupakan orang dekat.
Oleh karena itu, Kasatreskrim juga mengimbau kepada pihak orang tua khususnya yang punya anak perempuan agar lebih menambah sikap kewaspadaan terhadap tindak pidana pelecehan seksual ataupun pencabulan.
"Orang tua jangan sampai lengah mengawasi anaknya. Walaupun itu guru pribadi, saudara ataupun orang terdekat lainnya jangan dibiarkan sendirian tanpa pengawasan," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas