Gadis Yatim Piatu Curi Uang Ratusan Juta Milik Orang yang Menampungnya

Gadis Yatim Piatu Curi Uang Ratusan Juta Milik Orang yang Menampungnya

PALANGKA RAYA – Seorang gadis bernama Hana Fristilia harus bersiap masuk penjara. Ia menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/7/2021). Peristiwa bermulai saat mahasiswi itu yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia. Ia kemudian tinggal ditampung di rumah Markampion, yang masih kerabatnya.

 

Namun kebaikan hati penolongnya justru dibalas dengan kejahatan. Hana menguras isi tabungan keluarganya itu sebanyak Rp121.790.100 untuk membeli berbagai barang mewah.  

 

Kejadian berlangsung pada Jumat (16/4/2021). Hana yang baru pulang kuliah melihat korban baru datang melakukan penarikan uang dari BNI.  Kartu ATM berikut buku tabungan BNI diletakkan di atas meja makan. Hana mencuri kartu ATM berikut buku tabungan BNI dan membawanya pergi belanja di Alfi Cellular. Dia menggunakan debit kartu ATM BNI milik korban untuk membeli sejumlah android. Ia mengetahui PIN ATM karena pernah diminta bantu oleh korban.

 

Di Alfi Celluler, dia menghabiskan uang ratusan juta denga belanja HP mahal. Yakni satu ponsel Iphone 12 Pro Max seharga Rp27,058 juta, charger Rp200.000, satu Iphone 12 Pro seharga Rp20,499 juta,  Macbook Pro M1 seharga Rp26 juta, satu unit Iphone X MAX seharga Rp8,75 juta kemudian dijual lagi dan tukar tambah dengan satu unit Iphone 12 Pro Gold dan menambah Rp12,925 juta, Apple Watch series 6 seharga Rp8,85 juta, Airpods 2 seharga Rp2,499 juta,  mengisi dana Rp1,5 juta, tarik tunai Rp1,5 juta, satu jam tangan Alexander Cristi seharga Rp1,159 juta, dua tas selempang Rp395.000, satu jam tangan Oppo watch seharga Rp2,499 juta, dan satu earphone seharga Rp325.000.

 

Hana lalu lari ke Banjarbaru Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor dan uang Rp 7,631 juta dia belanjakan disana. Rabu (21/4/2021), korban hendak menggunakan ATM tapi ternyata tidak menemukannya. Belakang diketahui bahwa uang ratusan juta miliknya sudah habis. Polisi mengamankan Hana dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana.

 

Dalam sidang di PN Palangka Raya, Majelis Hakim sempat marah dengan Hana. “Dipelihara orang-orang baik,  balasanmu kayak gitu. Orangtuamu kalau masih hidup, kecewa sama kamu," ucap Hakim Ketua Majelis Heru Setiyadi.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget