Pesta Minuman Keras Berujung Maut

PERKELAHIAN - Tersangka dan barang bukti perkelahian berujung maut yang diamankan Polsek Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/5) - Istimewa

Pesta Minuman Keras Berujung Maut

PURUK CAHU - Peristiwa berdarah terjadi di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB siang.

Terjadi sebuah perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) gegara tersinggung saat pesta minuman keras. Akibatnya, seorang pria berinisial M (28) meregang nyawa setelah terlibat duel maut dengan MR (34).

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, perkelahian ini diawali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.

“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi,” jelas Ipda Catur, Selasa (17/5).

Akibat perkataan itulah yang diakui oleh pelaku, disampaikannya sambil bergurau, membuat korban tersinggung hingga M pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan berniat melukai MR.

Dalam kondisi mabuk, MR pun ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.

“Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Catur.

Setelah itu akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.

"Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku d kenakan dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.MR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget