Kabag Pemerintahan Setda Pulpis Bakhzar Effendi
Edy Pratowo Cuti Kampanye, Taty Narang Plt Bupati Pulpis
PULANG PISAU - Selama mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serentak Tahun 2020, sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, Bupati Pulpis H Edy Pratowo melaksanakan Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara. Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/ 127/ II.1/ PEM tanggal 8 September 2020.
Kepastian tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100/ 103/ Pem-PP/ IX/ 2020 Sekretariat Daerah, tanggal 29 September 2020, di tandatangani langsung oleh Pejabat (Pj) Sekda Pulpis H Saripudin.
Dikatakan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau (Pulpis) H. Saripudin melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Setda Pulpis Bakhzar Effendi, selama Bupati Pulpis berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, Wakil Bupati Pulpis melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pulpis.
Hal tersebut, kata Bakhzar, sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
"Ini juga sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/ 487/ SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, bahwa pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah adalah Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah selama kepala daerah berhalangan sementara (cuti diluar tanggungan Negara)," beber Bakhzar menjelaskan.
Lanjut Bakhzar, hal ini selaras dengan amanat pasal 65 dan pasal 66 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama dengan Kepala Daerah.
"Dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah, hasil pelaksanaan tugas Wakil Kepala Daerah selama Kepala Daerah depenitif cuti, terkait kebijakan yang ditetapkan Wakil Kepala Daerah itu nantinya tetap dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab, pasca Kepala Daerah selesai cuti," bebernya.
Bahkzar menambahkan, selama menjabat Plt. Bupati Pulpis sesuai SE dimaksud, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wabub, nomenklatur penulisan dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt. Kepala Daerah, hak keuangan tetap sebagai Wabub, sedangkan hal protokolernya adalah protokoler Kepala Daerah. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas