Edy Pratowo Cuti Kampanye, Taty Narang Plt Bupati Pulpis

Kabag Pemerintahan Setda Pulpis Bakhzar Effendi

Edy Pratowo Cuti Kampanye, Taty Narang Plt Bupati Pulpis

 

PULANG PISAU - Selama mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serentak Tahun 2020, sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, Bupati Pulpis H Edy Pratowo melaksanakan Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara.  Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/ 127/ II.1/ PEM tanggal 8 September 2020.

 

Kepastian tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100/ 103/ Pem-PP/ IX/ 2020 Sekretariat Daerah, tanggal 29 September 2020, di tandatangani langsung oleh Pejabat (Pj) Sekda Pulpis H Saripudin.

 

Dikatakan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau (Pulpis) H. Saripudin melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Setda Pulpis Bakhzar Effendi, selama Bupati Pulpis berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, Wakil Bupati Pulpis melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pulpis.

 

Hal tersebut, kata Bakhzar, sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

 

"Ini juga sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/ 487/ SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, bahwa pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah adalah Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah selama kepala daerah berhalangan sementara (cuti diluar tanggungan Negara)," beber Bakhzar menjelaskan.

 

Lanjut Bakhzar, hal ini selaras dengan amanat pasal 65 dan pasal 66 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama dengan Kepala Daerah.

 

"Dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah, hasil pelaksanaan tugas Wakil Kepala Daerah selama Kepala Daerah depenitif cuti, terkait kebijakan yang ditetapkan Wakil Kepala Daerah itu nantinya tetap dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab, pasca Kepala Daerah selesai cuti," bebernya.

 

Bahkzar menambahkan, selama menjabat Plt. Bupati Pulpis sesuai SE dimaksud, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wabub, nomenklatur penulisan dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt. Kepala Daerah, hak keuangan tetap sebagai Wabub, sedangkan hal protokolernya adalah protokoler Kepala Daerah. PP1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget