Duh, Penumpang Pesawat ke Kalteng Turun Drastis Pasca Berlakunya Aturan Wajib PCR

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Duh, Penumpang Pesawat ke Kalteng Turun Drastis Pasca Berlakunya Aturan Wajib PCR

PALANGKA RAYA - Sejak 19 April 2021, Pemprov Kalteng memberlakukan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban tes PCR COVID-19 bagi penumpang pesawat yang masuk ke Kalteng. Di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, peraturan itu berimbas pada menurunnya jumlah penumpang.

"Penumpang yang datang ke Bandara Tjilik Riwut, kami catat kemarin di penerbangan Garuda 551 dari Jakarta hanya 20 orang, jauh (lebih sedikit) dari sebelumnya,” kata GM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto, Selasa (20/4/2021).

Padahal Siswanto mengungkapkan biasanya pada hari Senin pagi menjadi penerbangan primadona untuk pegawai atau pelaku bisnis yang melakukan kegiatan di Kalteng. Penerbangan pagi Garuda 551 dari Jakarta pagi biasanya cukup banyak.

Sedangkan sebelum diterapkan SE antara di 17 dan 18 April 2021, ia mencatat ada kurang lebih 20 penerbangan yang ada di Bandara Tjilik Riwut. Sedangkan untuk penumpang fluktuatif antara 1.400 orang perhari sampai 2.000 orang perhari.

Namun kesadaran penumpang cukup baik terkait aturan baru sesuai dengan SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tertanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalteng dalam masa pandemi COVID-19.

“Kemarin alhamdulillah karena pemberitahuan sudah disamapaikan melalui airline ke calon penumpang. Jadi sebagian mereka sudah dilengkapi hasil polymerase chain reaction (PCR) test,” sebutnya.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget