Duh, Mahasiswa UPR Ditangkap Polisi karena Pakai Sertifikat Vaksin Palsu
PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial MP (25), ditangkap polisi karena menggunakan sertifikat vaksin palsu saat melintas di pos penyekatan Desa Taruna-Kalampangan, Selasa (7/9/2021).
MP yang hendak mengikuti kegiatan KKN, meminta SFH untuk membuatkan sertifikat vaksin palsu. Sertifikat vaksin palsu itu lalu digunakan MP untuk mengikuti KKN di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Selesai kegiatan KKN, MP tertangkap tangan petugas pos penyekatan yang melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, NIK yang tertera di sertifikat vaksin tidak terdaftar dan diketahui belum pernah menjalani vaksinasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan usai mengamankan pelaku MP, pengembangan dilakukan petugas dan berhasil meringkus SFH di tempat kerjanya.
Dari lokasi kerja SFH, petugas mengamankan satu unit kamputer yang digunakan untuk membuat sertifikat vaksin palsu dan satu unit handphone milik MP yang berisikan file sertifikat vaksin palsu. “Untuk imbalan atas pembuatan sertifikat palsu masih kita dalami. Sejauh ini SFH diketahui telah membuat tiga sertifikat vaksin palsu,” katanya, Kamis (9/9/2021). MP akan dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, sedangkan SFH dikenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas