DPRD Gumas Tanggapi Aksi Demo Jalan Rusak Palangka Raya - Kurun

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket II DPRD Neni Yuliani menerima pernyataan sikap dari koordinator aksi demo damai, Yepta Diharja.

DPRD Gumas Tanggapi Aksi Demo Jalan Rusak Palangka Raya - Kurun

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menanggapi aksi demo damai di ruang rapat DPRD Gunung Mas (Gumas) terkait kerusakan  jalan Provinsi yang menghubung Palangka Raya - Gumas, tepat di ruas jalan  Kurun - Sepang, seperti di desa Tewai Baru, Tanjung Karitak, Rangan Tate, Kelurahan Kampuri, dan beberapa titik kerusakan lainnya.

"Kami (DPRD) menyambut baik demo damai yang dilakukan. Aspirasi yang mereka (pendemo) sampaikan dijamin undang-undang. Mereka melakukannya dengan baik," kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar usai pertemuan dengan pendemo di ruang rapat Dewan setempat, Senin (28/6/2021)

"Dalam pertemuan tadi, kami minta dokumen pernyataan sikap mereka serta data lainnya, untuk selanjutnya kami tindak lanjuti ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolda bahkan pemerintah pusat," terang Aker.

Aker menyatakan menyambut baik aspirasi kerusakan  jalan Provinsi yang menghubung Palangka Raya - Gumas, tepat di ruas jalan  Kurun - Sepang, seperti di desa Tewai Baru, Tanjung Karitak, Rangan Tate, Kelurahan Kampuri, dan beberapa titik kerusakan lainnya.

"Yang saudara-saudara kita (pendemo) keluhkan tadi, kami pun merasakannya. Kerusakan itu sudah sangat lama, dan memang kerusakan itu harus diperhatikan agar tidak semakin parah," ujar Aker.

"Kami berharap hasil pertemuan ini yang nantinya akan kami sampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolda bahkan pemerintah pusat, dapat membuahkan kebijakan yang tepat demi kebaikan masyarakat," imbuh dia.

Yepta Diharja sebagai koordinator aksi dengan lantang membacakan 7 tuntutan mereka terkait kerusakan jalan Provinsi Palangka Raya - Gumas, tepat di ruas jalan  Kurun - Sepang.

"Kami menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di jalan umum," kata Yepta.

Tuntutan selanjutnya sambung dia, mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan yang melewati jalan umum sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan membuat jalan khusus untuk mereka lewati.

Mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan umum. Meminta pemerintah segera merevitalisasi kerusakan-kerusakan jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, serta meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan didaerah-daerah pemukiman penduduk agar dampak dari debu jalan tidak mengganggu perekonomian masyarakat.

"Apabila dalam kurun waktu dua bulan setelah aski ini tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dengan masa yang lebih besar dan mengumpulkan petisi/dukungan dengan cara manual dan/atau online. Bahkan sampai melakukan tindakan penutupan jalan oleh masyarakat, khususnya untuk angkutan hasil produksi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan," seru Yepta. GM1 

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget