REKOMENDASIKAN E-PERDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang merekomendasikan penggnaan E-Perda pada rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa (5/4).
DPRD Gumas Minta Pemkab Gunakan E-Perda
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta dan mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang mengatakan Aplikasi E-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum.
“E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu koordinasi dengan Kementerian Teknis/Lembaga lainnya,” ucap Evandi pada rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa (5/4).
Evandi Juang mengatakan, peluncuran aplikasi E-Perda yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas.
E-Perda telah memiliki berbagai fitur, mulai dari E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, hingga E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).
“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” demikian Evandi mengakhiri.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas