DPRD Gumas Minta Pemkab Gunakan E-Perda

REKOMENDASIKAN E-PERDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang merekomendasikan penggnaan E-Perda pada rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa (5/4).

DPRD Gumas Minta Pemkab Gunakan E-Perda

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta dan mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang mengatakan Aplikasi E-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum.

“E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu koordinasi dengan Kementerian Teknis/Lembaga lainnya,” ucap Evandi pada rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa (5/4).

Evandi Juang mengatakan, peluncuran aplikasi E-Perda yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas.

E-Perda telah memiliki berbagai fitur, mulai dari E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, hingga E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” demikian Evandi mengakhiri.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget