DPMD Pulpis Sebut Kades Terpilih Akan Dilantik Bulan Juni

DPMD Pulpis Sebut Kades Terpilih Akan Dilantik Bulan Juni

PULANG PISAU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj. Deni Widanarni didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Yanoadi Setiawan, Rabu (25/5/2022) mengatakan, selesainya proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulpis, pada Rabu 18 Mei 2022, maka selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses pelantikan.

"Setelah pemilihan itu ada waktu 30 hari, untuk proses keberatan dan lain sebagainya. Dan jika pada 30 hari itu tidak ada gugatan dan lainnya, maka akan segera kita terbitkan SK Bupati kepada para pemenang," ujar Hj. Deni.

Untuk jadwal pelantikan tersebut, kata Hj. Deni, akan berlangsung pada bulan Juni 2022 dan selambat-lambatnya bulan Juli 2022. Untuk tahapan gugatan ini, kata Hj. Deni, ada satu yang berproses di Desa Maliku Baru.

"Untuk Desa Maliku Baru ini bukan gugatan, tetapi keberatan atas proses Pilkades, dan salah satu paslon ini melayangkan surat gugatan. Nah harapan kami, permasalahan ini dapat segera terselesaikan," terang Hj. Deni.

Lanjut Hj. Deni, untuk masa gugatan sekarang ini sudah lewat, dan pasca Pilkades serentak pada 18 Mei 2022 itu, ada masa pengajuan gugatan selama 3 hari. "Nah, selama waktu yang di berikan itu, tidak ada yang mengajukan gugatan," beber Hj. Deni.

Untuk itu, kata Hj. Deni, pasca Pilkades serentak ini, pihaknya mengharapkan tidak ada permasalahan di Desa Maliku Baru, maka pihaknya dapat melanjutkan untuk tahapan pelantikan, dan kepada semua calon baik yang menang maupun yang kalah, dapat kembali bergandengan tangan sesuai dengan janji yang di ucapkan pada deklarasi damai sebelumnya. PPS1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget