
DPMD Pulpis Sebut Kades Terpilih Akan Dilantik Bulan Juni
PULANG PISAU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj. Deni Widanarni didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Yanoadi Setiawan, Rabu (25/5/2022) mengatakan, selesainya proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulpis, pada Rabu 18 Mei 2022, maka selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses pelantikan.
"Setelah pemilihan itu ada waktu 30 hari, untuk proses keberatan dan lain sebagainya. Dan jika pada 30 hari itu tidak ada gugatan dan lainnya, maka akan segera kita terbitkan SK Bupati kepada para pemenang," ujar Hj. Deni.
Untuk jadwal pelantikan tersebut, kata Hj. Deni, akan berlangsung pada bulan Juni 2022 dan selambat-lambatnya bulan Juli 2022. Untuk tahapan gugatan ini, kata Hj. Deni, ada satu yang berproses di Desa Maliku Baru.
"Untuk Desa Maliku Baru ini bukan gugatan, tetapi keberatan atas proses Pilkades, dan salah satu paslon ini melayangkan surat gugatan. Nah harapan kami, permasalahan ini dapat segera terselesaikan," terang Hj. Deni.
Lanjut Hj. Deni, untuk masa gugatan sekarang ini sudah lewat, dan pasca Pilkades serentak pada 18 Mei 2022 itu, ada masa pengajuan gugatan selama 3 hari. "Nah, selama waktu yang di berikan itu, tidak ada yang mengajukan gugatan," beber Hj. Deni.
Untuk itu, kata Hj. Deni, pasca Pilkades serentak ini, pihaknya mengharapkan tidak ada permasalahan di Desa Maliku Baru, maka pihaknya dapat melanjutkan untuk tahapan pelantikan, dan kepada semua calon baik yang menang maupun yang kalah, dapat kembali bergandengan tangan sesuai dengan janji yang di ucapkan pada deklarasi damai sebelumnya. PPS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas