Disdukcapil dan Dinkes Katingan Rencana PKS Data Kependudukan

Disdukcapil Katingan, Feriso

Disdukcapil dan Dinkes Katingan Rencana PKS Data Kependudukan

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Katingan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Katingan berencana melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  terkait data kependudukan. Salah satunya adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

 

PKS bertujuan untuk singkronisasi data warga Katingan yang ada di Dinkes dengan data warga Katingan yang ada di Disdukcapil. "Misalnya, data penduduk Katingan yang masuk dalam BPJS Kesehatan," kata Kepala Disdukcapil Katingan, Feriso, Minggu (28/2/2021). Data kependudukan ini sangat dibutuhkan oleh Dinkes, dengan tujuan ingin mengetahui kebenarannya, apakah mereka benar-benar penduduk (warga) Katingan atau bukan. "Untuk mengetahui kebenarannya, ada pada Disdukcapil," ujarnya.

 

Dengan dilakukannya PKS tersebut, sekarang Dinkes, jika membutuhkan data yang valid, petugas Dinkes tidak lagi harus datang mencari data secara manual ke Disdukcapil setempat, tapi cukup melalui aplikasi di layanan internet saja. "Karena, dengan dilakukannya PKS tersebut, Dirjen Kependudukan di Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah memberikan akses untuk mengakses secara langsung di jaringan sosial.

 

“Kalau sebelumnya secara manual, sekarang tidak lagi harus datang ke Disdukcapi, tapi cukup mengetik lewat kantor saja, sudah tertayang NIK, nama, jenis kelamin dan alamat yang dicari," jelasnya. Selain Dibkes ke depannya, Disdukcapil juga akan membuat lagi PKS dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan. Tujuannya juga sama, ingin mengetahui sejumlah identitas penduduk Katingan. "Data tersebut salah satunya, akan digunakan untuk mengsingkronisasi jumlah anak putus sekolah di Kabupaten Katingan,” katanya. Kt1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget