Dinas Transnaker Katingan Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR

Kadis Transnaker Katingan, Hariawan.

Dinas Transnaker Katingan Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR

KASONGAN - Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi atau mengabaikan Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan, Hariawan mengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 Tentang menerapkan Sanksi bagi Perusahaan yang mengabaikan Peraturan Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan atau Pegawai.

"Harapan Saya agar perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan yang memperkerjakan karyawan atau Pegawai  bisa mematuhi dan mengikuti Undangan-undang tersebut dengan baik," ujarnya, Senin (11/4/2022).

Lebih lanjut menurut Dia, pihaknya sudah menginstruksikan bidang Hubungan Industri (HI) untuk membuat surat ke pihak Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Pembayaran Tunjangan Hari Raya yakni H-7 dari masing-masing Hari Raya Agama. Sementara untuk besaran THR disesuaikan dengan lamanya karyawan atau Pegawai tersebut bekerja.

"Untuk Detailnya nanti akan diatur dalam Surat Edaran Menaker Tentang Pembayaran THR Tahun 2022," katanya. Terkait teknis lainnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan masih menunggu Surat dari Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar. Ktn1/Pen

SERTIFIKAT
Smsi

Widget