Kadis Transnaker Katingan, Hariawan.
Dinas Transnaker Katingan Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR
KASONGAN - Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi atau mengabaikan Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan, Hariawan mengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 Tentang menerapkan Sanksi bagi Perusahaan yang mengabaikan Peraturan Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan atau Pegawai.
"Harapan Saya agar perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan yang memperkerjakan karyawan atau Pegawai bisa mematuhi dan mengikuti Undangan-undang tersebut dengan baik," ujarnya, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut menurut Dia, pihaknya sudah menginstruksikan bidang Hubungan Industri (HI) untuk membuat surat ke pihak Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Pembayaran Tunjangan Hari Raya yakni H-7 dari masing-masing Hari Raya Agama. Sementara untuk besaran THR disesuaikan dengan lamanya karyawan atau Pegawai tersebut bekerja.
"Untuk Detailnya nanti akan diatur dalam Surat Edaran Menaker Tentang Pembayaran THR Tahun 2022," katanya. Terkait teknis lainnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan masih menunggu Surat dari Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar. Ktn1/Pen
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas