Bupati Katingan Sakariyas bersama sejumlah pejabat, saat meninjau proyek fisik.
Bupati Katingan Instruksikan Semua Kegiatan Selesai 15 Desember
KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas menegaskan kepada semua rekanan (kontraktor) yang mengerjakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus diselesaikan maksimal 15 Desember 2020. Dijelaskan, pekerjaan dimaksud baik fisik, pengadaan barang dan jasa maupun administrasinya. "Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat menyelesaikan, akan diberikan sanksi oleh dinas yang bersangkutan," kata Sakariyas, Sabtu (21/11/2020).
Adapun sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada rekanan yang tidak dapat menyelesaikan sesuai waktu yang telah dibuat di dalam kontrak pekerjaan tersebut, di antaranya Pengguna Anggaran (PA) akan membayar sesuai kemajuan pekerjaan atau hanya yang sudah dikerjakannya saja.
"Oleh karena pekerjaannya tidak sampai 100 persen, maka tidak menutup kemungkinan rekanan dan sekakigus perusahaannya dikenakan sanksi blacklist oleh dinas yang memberikan pekerjaan tersebut," tambahnya.
Terkait penegasan ini, orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini mengaku sudah memberi tahu melalui Surat Edaran (SE) kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat. "Tujuannya agar SE tersebut dilanjutkan kepada masing-masing rekanan yang mempunyai pekerjaan di dinas tersebut," sebut mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.
Untuk mempercepat waktu pekerjaan dan menghindari dari semua sanksi tersebut, ia meminta kepada semua kepala OPD agar lebih sering melakukan pemantauan pekerjaan rekanan di lapangan. "Jangan lupa pula diawasi pekerjaannya sesering mungkin, baik pengawas internal maupun dari konsultan pengawas yang telah dibayar oleh dinas yang bersangkutan," harapnya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas