Bupati Katingan Sakariyas bersama Forkompinda saat mengikuti Rakor dengan Menkopolhukam dan Mendagri.
Bupati Katingan Ikut Rakor dengan Menkopolhukam dan Mendagri
KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas didampingi Forkompinda dan Ketua KPUD Katingan, Rabu (9/9/2020), mengikuti Rakor Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, secara Video Conference dari ruang rapat Bupati.
Menkopolhukam Mahfud MD dalam arahannya di depan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia mengatakan, implementasi kebijakan telah dilakukan baik dari Pemerintah maupun dari pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Antara lain melalui Kepres no 6 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Selain itu, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak dalam kondisi bencana Non Alam COVID-19 serta Perbanwaslu No 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan penanganan sangketa Pemilu, sudah cukup sebagai acuan Daerah atau pelaksana Pemilu untuk mengambil sebuah keputusan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian berharap melalui Rakor Pengamanan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan COVID-19 melahirkan perspektif yang sama dalam pencegahan, mulai dari Pusat sampai ke Daerah.
"Saya inginkan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Satgas agar bertindak tegas untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon yang berkali-kali melanggar Protokol Kesehatan COVID-19," tegasnya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas