Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong
Bupati Gunung Mas Terbitkan SE Imbauan Konsumsi Pangan Lokal
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 238 tahun 2020 tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 501/85/DKP tanggal 27 Juli 2020 tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.
Imbauan ini dalam rangka meningkatkan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Gunung Mas
"SE tersebut salah satu upaya membiasakan pola konsumsi pangan yang beranekaragam, bergizi, seimbang dan aman," kata JSM Senin, (24/8/2020).
"Juga sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19," tegas dia.
Melalui SE itu, Bupati menghimbau masyartakat Gumas untuk mengkonsumsi menu makanan atau pangan lokal non beras, minimal 1 hari dalam 1 bulan.
"Menggunakan menu makanan atau pangan lokal non beras dan non terigu yang diproduksi dari dalam negeri dan buah - buahan lokal daerah pada rapat dan pertemuan yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas," tandas JSM. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas