Bupati Gunung Mas Terbitkan SE  Imbauan Konsumsi Pangan Lokal

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

Bupati Gunung Mas Terbitkan SE Imbauan Konsumsi Pangan Lokal

KUALA KURUN -  Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 238 tahun 2020 tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 501/85/DKP tanggal 27 Juli 2020 tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.

Imbauan ini dalam rangka meningkatkan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Gunung Mas

"SE tersebut salah satu upaya membiasakan pola konsumsi pangan yang beranekaragam, bergizi, seimbang dan aman," kata JSM Senin, (24/8/2020).

"Juga sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19," tegas dia.

Melalui SE itu, Bupati  menghimbau masyartakat Gumas untuk mengkonsumsi menu makanan atau pangan lokal non beras, minimal 1 hari dalam 1 bulan.

"Menggunakan menu makanan atau pangan lokal non beras dan non terigu yang diproduksi dari dalam negeri dan buah - buahan lokal daerah pada rapat dan pertemuan yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas," tandas JSM. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget