Bupati Katingan Sakariyas berfoto bersama peserta Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR Dan PZ) di Kota Kasongan, Selasa (2/11/2021) - Istimewa
Bupati Buka Focus Group Discussion Dinas PUPR dan Perhubungan Kabupaten Katingan
KASONGAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR Dan PZ) Kota Kasongan Kabupaten Katingan Tahun 2021, Selasa (2/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Katingan Sakariyas dan dihadiri oleh Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Katingan, yang secara teknis terlibat dalam penyusunan FGD dan KLHS.
Bupati Katingan menyebutkan, pelaksanaan tata ruang merupakan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang di daerah dilakukan untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh, terwujudnya tertib pemanfaatan ruang, serta terselenggaranya pengendalian tata ruang.
”Sebagai langkah antisipatif diperlukan seperangkat instrumen untuk mengatur dan menata kota agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan permasalahan yang ada serta sebagai wadah dari berbagai kepentingan ruang yang kompleks. Hal ini tertuang dalam produk Rencana Umum Perencanaan Tata Ruang. Dan, Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah mempunyai produk tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Katingan melalui Perda No. 4 Tahun 2019 Tentang RTRW Kabupaten Katingan tahun 2019–2039,” jelas Sakariyas.
Ditambahkan Bupati Katingan, sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) sebagai sebuah rencana, maka perlu disusun rencana rinci/detail sebagai pedoman operasional pemanfaatan ruang yang berguna untuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Selain itu, berguna sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pemanfaatan ruang berupa pembangunan fisik kawasan dan non fisik kawasan, serta sebagai pedoman bagi instansi dalam pemberian perizinan sesuai peruntukannya.
“Saya minta kepada seluruh kepala badan/kantor/dinas pimpinan tinggi pratama, camat, bapak/ibu dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan seluruh peserta yang hadir pada saat ini agar berperan aktif menyampaikan data/informasi dan saran masukan yang diperlukan sehingga kajian ini akan menghasilkan rekomendasi menyangkut pembangunan berkelanjutan yang akan kita rencanakan,” tegas Bupati Katingan di akhir sambutannya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan Christian Rain menyebutkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 ayat 1, bahwa Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintengrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sedangkan KLHS itu adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program yang sesuai.
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mewajibkannya untuk operasional pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan pada skala rinci yang harus dilengkapi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar instrument Kebijakan Rencana Program/KRP Pemerintah Daerah. Sehingga kegiatan FGD dan KP I hari ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen KLHS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen Rancangan RDTR dan PZ Kota Kasongan Kabupaten Katingan 2021,” jelas Kadis PUPRHUB Kabupaten Katingan.
Tampak hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan Karya Darma, Camat Katingan Hilir, Lurah Kasongan Lama dan Lurah Kasongan Baru, serta narasumber dan Tenaga Ahli KLHS RDTR dan PZ Kota Kasongan Kabupaten Katingan Tahun 2021 yang berasal dari Tim Ahli Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya.KTN1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas