SOSIALISASI DIFABEL - Penyandang difabel di Gunung Mas mengikuti Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Difabel, di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, Senin (25/4).
Bawaslu Gumas Gelar Sosialisasi Kepada Difabel
KUALA KURUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Difabel, di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, Senin (25/4).
Anggota Bawaslu Gumas Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Katriana mengatakan, Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan sangat penting bagi difabel yang memiliki hak suara dalam Pemilu, Pileg dan Pilkada tahun 2024.
“Hak suara masyarakat difabel tidak boleh dihilangkan dalam bentuk apapun. Termasuk pengawasan partisipatif masyarakat difabel di Pemilu, Pileg dan Pilkada tahun 2024, untuk menjamin Pemilu, Pileg dan Pilkada berjalan baik, aman, lancar dan berkualitas,” ujar Katri.
Hak politik dan kemudahan masyarakat difabel dijamin oleh Undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepemiluan kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas bahwa mereka memiliki hak pilih dan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, Pileg dan Pilkada tahun 2024,” terang Katri.
Kendati terbatas, kegiatan berjalan lancar dan peserta menyimak dengan antusias paparan cukup panjang lebar dari Katriana dan anggota Bawaslu Gumas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Agus Praptomo Cahyo.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas