Bawaslu Gumas Gelar Sosialisasi Kepada Difabel

SOSIALISASI DIFABEL - Penyandang difabel di Gunung Mas mengikuti Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Difabel, di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, Senin (25/4).

Bawaslu Gumas Gelar Sosialisasi Kepada Difabel

KUALA KURUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Difabel, di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, Senin (25/4).

Anggota Bawaslu Gumas Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Katriana mengatakan, Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan sangat penting bagi difabel yang memiliki hak suara dalam Pemilu, Pileg dan Pilkada tahun 2024.

“Hak suara masyarakat difabel tidak boleh dihilangkan dalam bentuk apapun. Termasuk pengawasan partisipatif masyarakat difabel di Pemilu, Pileg dan Pilkada tahun 2024, untuk menjamin Pemilu, Pileg dan Pilkada berjalan baik, aman, lancar dan berkualitas,” ujar Katri.

Hak politik dan kemudahan masyarakat difabel dijamin oleh Undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepemiluan kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas bahwa mereka memiliki hak pilih dan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, Pileg dan Pilkada tahun 2024,” terang Katri.

Kendati terbatas, kegiatan berjalan lancar dan peserta menyimak dengan antusias paparan cukup panjang lebar dari Katriana dan anggota Bawaslu Gumas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Agus Praptomo Cahyo.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget