Bawa 3 Paket Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria di Jalan Garuda

Budak sabu yang diamankan polisi di Jalan Garuda Palangka Raya.

Bawa 3 Paket Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria di Jalan Garuda

 

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial M (36) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa dan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus saat melintas di Jalan Garuda I depan sebuah barak Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (26/1/2022) sekitar Pukul 20.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram berikut barang bukti lain berupa 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 buah buku catatan.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget