Bos Miras yang Bentak Wabup Kotim Minta Maaf

Bos miras, Jhoni Wijaya saat membayar denda adat.

Bos Miras yang Bentak Wabup Kotim Minta Maaf

SAMPIT - Bos Toko Cawan Mas Sampit, Jhony Winata, yang viral karena aksinya membentak Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, tempo lalu, menunaikan tanggung jawabnya untuk membayar sanksi adat sebesar 600 kati ramu  bernilai Rp150 juta, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Majelis Hakim Basara Hai.

Penyerahan uang tersebut dilaksanakan di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), yang diterima langsung oleh Ketua Harian DAD Kotim Untung Tr dan disaksikan para pelapor. Untung Tr mengatakan permasalahan ini telah selesai, sebab Jhony Winata selama mengikuti proses sidang adat, dirinya kooperatif dan menerima putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat tersebut.

"Hari ini Jhony Winata telah membayar secara lunas, apa yang sudah jadi tanggung jawabnya. Dalam hal ini dia sangat kooperatif melalui proses adat hingga selesai," kata Untung Tr, Rabu (27/10/2021).

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 2 Oktober 2021, Jhony Winata diputuskan membayar denda sebesar 600 kati ramu atau Rp150 juta. Denda tersebut lebih kecil dari tuntutan awal yang sebesar 1.200 kati ramu atau sebesar Rp300 juta. Sidang tersebut merupakan buntut dari perilaku Jhony Winata, pemilik toko minuman keras (miras) Cawan Mas, dinilai melecehkan simbol daerah terhadap Wakil Bupati Kotim Irawati kepada DAD Kotim, pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Hari juga ini permasalahan sudah selesai, saudara Jhony telah membayar seluruh denda tersebut dan dia juga koperatif selama mengikuti proses adat," kata Untung Tr.  Untung Tr juga menuturkan, uang denda tersebut langsung akan dibagi kepada para pelapor dan sebagian digunakan untuk acara persidangan serta pesta sidang adat tersebut.

Dia merinci, dari Rp150 juta tersebut Rp25 juta untuk acara persidangan adat. Kemudian, sisanya Rp125 juta 10 persennya itu hak hakim dan pandawa. Sisanya Rp112,5 juta, pihak pelapor sepakat bahwa Rp12,5 juta dihibahkan ke DAD Kotim untuk sarana dan prasarana DAD. Sedangkan sisanya Rp100 juta itu dibagi 2 oleh pelapor 1 dan pelapor 2 sebanyak masing-masing Rp50 juta.

"Dari pihak pelapor juga komitmen bahwa uang denda itu nantinya untuk kepentingan masyarakat yang akan disalurkan dengan program bantuan sosial," jelasnya.  Di sisi lain, Jhony meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Kotim atas perbuatannya terhadap Wabup Kotim Irawati beberapa waktu yang lalu.  "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang saya lakukan dengan spontan ini. Dan saya mendapatkan hikmah dari semua ini, akan saya jadikan pembelajaran," pungkasnya. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget