Bandara Soetta Perketat Pintu Kedatangan Internasional

WASPADA - Suasana didalam Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta yang mulai memperketat pintu kedatangan internasional, Sabtu (4/12) - Net

Bandara Soetta Perketat Pintu Kedatangan Internasional

TANGERANG - Pemerintah Indonesia terus melakukan pengetatan di setiap pintu masuk negara dari bahaya virus Covid-19 varian baru Omicron. 

Sebab, tak menutup kemungkinan virus itu dibawa pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA. 

Seperti melalui pintu masuk kedatangan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten. 

Dari 11 negara yang diketahui sudah terpapar virus varian Omicron, antara lain Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia dan Hong Kong. 

Namun, sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura sudah mendeteksi adanya virus Omicron masuk dibawa dari penumpang pesawat yang pernah melakukan perjalanan dari wilayah negara Afrika Selatan. 

Tak mau kecolongan, pengelola Bandara Soekarno Hatta melalui Senior Manager Humas Bandara Soekarno Hatta terus memperketat pintu masuk kedatangan internasional dari para penumpang luar negeri yang hendak masuk melalui jalur penerbangan. 

Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan imigrasi dan kantor kesehatan pelabuhan untuk langsung menjemput bola dalam memeriksa dokumen perjalanan WNA sesaat setelah keluar dari pesawat. 

Hal itu guna mendeteksi lebih awal dari ancaman virus Omicron yang dibawa oleh penumpang luar negeri. Tak hanya itu, dalam satu hari penumpang pesawat yang datang dari luar negeri bisa mencapai 3 ribu orang baik WNI maupun WNA. 

Lalu, sebanyak 20 penerbangan yang tiba di Bandara Soekarno Hatta. "Saat ini dilakukan pembatasan untuk 11 negara tersebut, untuk negara lain bisa masuk tapi harus melengkapi persyaratan pemerintah Indonesia," ujar Senior Manager dan Legal BCOM Bandara Soetta, Sabtu (4/12). 

Diketahui pemerintah mengevaluasi dengan memperpanjang masa karantina dari 7 hari menjadi 10 hari bagi WNA dan WNI yang bukan dari 11 negara tersebut sejak 3 Desember kemarin. 

Jika ditemukan penumpang WNA dari perjalanan ke 11 negara yang terdeteksi virus Omicron, petugas langsung menolak mereka masuk dan meminta mereka kembali ke pesawat yang membawanya. 

Sedangkan jika WNI yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara yang diketahui sudah terpapar virus varian Omicron masih diperbolehkan masuk dengan ketentuan syarat melakukan karantina selama 14 ke depan. 

Kebijakan ini diambil pemerintah guna mengantisipasi adanya gelombang ke tiga, penyebaran virus corona terutama varian baru. Untuk pelaksanaan teknis di lapangan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Kemenkumham dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi.C-Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget