Babinsa tampak mengikuti sosialisasi COVID 19 di Kelurahan Marang, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/6) - Foto Pendim 1016 / Plk
Babinsa Marang Sampaikan Manfaat Vaksinasi Covid-19
PALANGKA RAYA - Puskesmas Pembantu Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi tentang manfaat vaksin Covid-19, Sabtu 5 Juni 2021.
Hadir sebagai narasumber di antaranya Kepala Puskesmas Tangkiling dr Rizal, Kasubag tata usaha Puskesmas Tangkiling, Bataguh.
Hadir juga Lurah Marang, Yulianti Ningsih, Babinkamtibmas Aipda Abdul Aziz Nugroho, Babinsa Serma Dedy Hariyadi, Kasi Ekobang Sri Wanti, Kepala Puskesmas Pembantu Marang, Ade Mantir Adat Heriadi dan masyarakat setempat.
Kepala Puskesmas Tangkiling dr Rizal mengatakan, program pemerintah Indonesia menargetkan 85 persen warga wajib divaksinasi agar terbebas dari Covid-19 dan sekarang sudah mencapai 15 persen.
"Warga yang boleh divaksin dari umur 18-49 tahun dan 50 tahun ke atas. Tetapi perlu dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim medis apabila tensi tinggi maka perlu diturunkan tensi dan diundur waktu vaksinnya," katanya.
Sementara itu, Babinsa, Serma Dedy Hariyadi mengatakan, selama ini pihaknya terus menerus mengedukasi warga setempat dengan cara datang ke rumah warga.
"Mari kita sukseskan vaksinasi ini agar bisa membentuk kekebalan tubuh dan masyarakat terbebas dari Covid-19. Dengan begitu semua kondisi berangsur-angsur pulih, baik kesehatan maupun perekonomian," tutupnya. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas