
RO, pelaku pencabulan terhadap anak, kini dalam pengamanan polisi.
Astaga! Pria 40 Tahun Cabuli 2 Bocah, Dilakukan Selama 2 Tahun
PALANGKA RAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur, sebut saja Melati (11) dan Mawar (10), Rabu (14/4/2021).
RO, ditangkap di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polda Kalteng. Usai menerima hasil visum et repertum, penangkapan lalu dilakukan terhadap pria 40 tahun tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan penangkapan terhadap RO dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur/perbuatan cabul.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan ini," katanya, Kamis (15/4/2021).
Saat ini, tegas Eko, pemeriksaan masih dilakukan terhadap RO paska penangkapan. Untuk dua korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.
"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain," imbaunya.
Eko melanjutkan, pelaku dikenakab Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sudah kita tahan di Rutan Mapolda Kalteng," tegasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas