PENCEGAHAN - Tampak warga scan kode peduli lindungi di depan Mapolda Kalteng, Jalan Tjiluk Riwut, Kota Palangka Raya, Jumat (15/10) - Istimewa
Aplikasi Peduli Lindungi Syarat Wajib Masuk Polda Kalteng
PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah resmi mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke dalam markas komando. Penggunaan aplikasi dimaksudkan membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran covid 19.
Masyarakat yang hendak masuk ke Polda Kalteng diwajibkan mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode yang tersedia di pintu masuk.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan penggunaan aplikasi peduli lindungi merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dimana setiap kantor kepolisian diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk.
"Scan barcode aplikasi peduli lindungi bukan hanya untuk masyarakat, namun anggota juga diwajibkan tanpa tebang pilih," katanya, Jumat (15/10/2021) pagi.
Kismanto menambahkan, 14 polres jajaran di se-Kalteng secara bertahap juga telah mulai menggunakan aplikasi tersebut.
"Aplikasi peduli lindungi nantinya akan menjadi syarat wajib masuk ke kantor kepolisian, dimanapun wilayahnya," pungkasnya.KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas