Aplikasi Peduli Lindungi Syarat Wajib Masuk Polda Kalteng

PENCEGAHAN - Tampak warga scan kode peduli lindungi di depan Mapolda Kalteng, Jalan Tjiluk Riwut, Kota Palangka Raya, Jumat (15/10) - Istimewa

Aplikasi Peduli Lindungi Syarat Wajib Masuk Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah resmi mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke dalam markas komando. Penggunaan aplikasi dimaksudkan membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran covid 19. 

Masyarakat yang hendak masuk ke Polda Kalteng diwajibkan mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode yang tersedia di pintu masuk. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan penggunaan aplikasi peduli lindungi merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Dimana setiap kantor kepolisian diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk. 

"Scan barcode aplikasi peduli lindungi bukan hanya untuk masyarakat, namun anggota juga diwajibkan tanpa tebang pilih," katanya, Jumat (15/10/2021) pagi. 

Kismanto menambahkan, 14 polres jajaran di se-Kalteng secara bertahap juga telah mulai menggunakan aplikasi tersebut. 

"Aplikasi peduli lindungi nantinya akan menjadi syarat wajib masuk ke kantor kepolisian, dimanapun wilayahnya," pungkasnya.KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget