
PERSIAPAN - Tampak anggota Koramil saat memberikan pelatihan PBB kepada pelajar SMKN 3 Palangka Raya, Jalan AIS Nasution, Kota Palangka Raya, Senin (8/8) - Pendim 1016/Plk
Anggota Koramil Pahandut Latih PBB Anak Sekolah
PALANGKA RAYA - Anggota Koramil 1016-01/Pahandut Peltu Restu Handoyo bersama 2 Anggota Koramil, melaksanakan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa dan siswi SMKN 3 Palangka Raya, Senin (8/8).
Koramil 1016-01/Pahandut mempunyai tanggung jawab di wilayah binaannya, salah satunya pelajar SMKN 3 Palangka Raya, yaitu membentuk sikap, kedisiplinan, loyalitas, kepedulian, dan rasa tanggung jawab sejak dini, maka Anggota Koramil 1016-01/Pahandut memberikan pelatihan dasar Peraturan Baris Berbaris.
Peltu Restu Handoyo menyampaikan, Pelatihan PBB (Peraturan Baris Berbaris) sebagai wujud latihan fisik guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya sikap dan perilaku seseorang agar memiliki disiplin yang tinggi.
“Disinilah langkah awal bagi anak-anak sekolah untuk mengenalkan kedisplinan dan suatu latihan awal untuk ikut membela Negara”, tegas Peltu Restu Handoyo.
“Dengan dilatihkannya PBB kepada siswa-siswi diharapkan dapat mengerti maksud dan tujuan dari pelatihan PBB tersebut sehingga nantinya mampu menerapkannya di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing”, ujarnya.
“PBB juga memiliki manfaat yang sangat berguna bagi anak-anak sekolah yaitu melatih daya konsentrasi, mendorong belajar tentang solidaritas tim, belajar mendengar dan patuh.” sambung Peltu Restu Handoyo.
“Dengan begitu banyak hal positif yang bisa diambil dari pembelajaran Peraturan Baris Berbaris (PBB)," tutup Peltu Restu Handoyo.PR1 - Pendim 1016/Plk
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas