Anggota DPRD Pertanyakan Pengurangan Jumlah Penduduk Dapil Tiga

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas - Evandi

Anggota DPRD Pertanyakan Pengurangan Jumlah Penduduk Dapil Tiga

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi mempertayakan terjadinya pengurangan jumlah penduduk di daerah pemilihan (dapil) tiga wilayah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.

“Pengurangan jumlah penduduk tidak hanya terjadi di dapil tiga tapi juga dapil dua wilayah Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, Rungan Barat dan Rungan Hulu. Sedangkan dapil satu mencakup wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang jumlah penduduknya malah bertambah,” kata Evandi, Senin (12/9).

“Ini ada apa, masalahnya, apa kok bisa-bisanya jumlah pendududk dapil tiga dan dapil dua berkurang, dan dapil satu bertambah. Ada apa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas? Apa ini murni human error atau ada permainan apa?” sambung legislator cukup vokal itu dengan nada tanya.

Wakil rakyat dapil tiga asal partai NasDem itu melanjutkan, menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdukcapil beberapa waktu, diketahui jumlah penduduk Gumas semester satu 2022 sebanyak 130.900 jiwa. Dibandingkan jumlah penduduk tahun 2019 ada pengurangan sebanyak 6.762 jiwa. Pengurangan itu berimbas ke dapil.

“Untuk dapil satu dari data jumlah penduduk terbaru tahun ini, jumlah penduduknya ada 49.998 jiwa. Data penduduk 2019 sebanyak 47.233 jiwa. Ada penambahan penduduk sebanyak 2.765 jiwa. Dapil dua, dari data jumlah penduduk terbaru tahun ini ada 42.383 jiwa. Data penduduk 2019 sebanyak 47.436 jiwa. Ada pengurangan penduduk sebanyak 5.053 jiwa. Dapil tiga, jumlah penduduk terbaru tahun ini 38.519 jiwa. Data penduduk tahun 2019 sebanyak 42.993. Ada pengurangan jumlah penduduk sebanyak 4.474 jiwa,” terangnya.

Menurutnya, pengurangan jumlah penduduk dapil tiga dan dua akan berimbas pada alokasi jumlah kursi di DPRD Gumas. Dari pengurangan yang terjadi, jumlah kursi dapil tiga di DPRD Gumas akan menjadi tujuh kursi dan dapil dua delapan kursi. Sedangkan dapil satu sepuluh kursi atas penambahan jumlah penduduk.

“Mereka (Disdukcapil) mengaku data pengurangan  penduduk didapat dari desa. Berarti human errornya terjadi disemua desa. Kami dari dapil tiga merasa sangat keberatan dengan data yang ada (pengurangan jumlah penduduk). Hak politik penduduk dapil tiga menjadi berkurang. Fenomena ini melengkapi keadaan yang ada, bahwasanya dari segi pembangunan dapil tiga sangat tertinggal, seolah-olah dapil tiga dianaktirikan,” tuturnya.

Ia menegaskan Disdukcapil Gumas sebelumnya tidak pernah memberitahukan ke DPRD atas pengurangan jumlah penduduk dapil tiga dan dua. Tiba-tiba langsung keluar surat keputusan dari Dirjen Dukcapil tanpa sebelumnya ada pemberitahuan ke DPRD. Ini ada apa, ada agenda apa.

Harusnya Disdukcapil dengan pengurangan jumlah penduduk memberitahukan terlebih dulu ke DPRD sebagai representatif masyarakat. Imbas dari pengurangan penduduk, diantaranya berpengaruh pada pembagian dana alokasi umum (DAU).

“Kami berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dengan menyurati Kemententrian Dalam Negeri agar jangan mengeluarkan surat keputusan terkait data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas jangan,” ujarnya.  

Diapun berharap dalam waktu dekat ada perbaikan secara menyeluruh terkait jumlah penduduk yang berkurang. Karena sangat tidak mungkin dapil tiga dan dapil dua berkurang, sementarta dapil satu bertambah. Itu data yang yang sangat tidak valid, dan perlu dilakukan perbaikan demi kebaikan bersama.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget