Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Minta Warga Patuhi PPKM Mikro
PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta warga mematuhi peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah di Indonesia yang turut melaksanakan PPKM Mikro.
Keputusan PPKM Mikro ditempuh menyusul kasus Covid-19 terus meluas, bahkan Palangka Raya menjadi yang tertinggi di Kalteng. Subandi mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan PPKM Mikro. Karena tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas.
Subandi menegaskan, penerapan PPKM Mikro bukan melarang masyarakat beraktivitas, melainkan bertujuan mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk hal penting dan mendesak. Ia juga menilai PPKM yang dijalankan pemerintah berlangsung sangat baik, termasuk aksi di lapangan untuk menindak setiap pelanggar.
Apa yang dilakukan itu tentunya mengefektifkan PPKM Mikro ini merupakan upaya konkret yang ditempuh pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 di Palangka Raya. “PPKM mikro tingkat kelurahan mendorong banyak masyarakat agar secara mandiri terlibat aktif untuk menekan sebaran Covid-19 di Palangka Raya. Efektifitas PPKM mikro ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Satgas Covid-19. Ditekankan bagaimana strategi yang mumpuni untuk memutus mata rantai covid-19 ini,” kata Subandi. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas