DAMAI - Kordinator aksi damai AMG Yepta Diharja memaparkan cukup panjang lebar tujuan aksi di hadapan Assiten II Setda Gumas Richard F L didampingi Kapolres AKBP Irwansah, Pabung 1016/Plk Mayor Inf Maksun Abadi, beberapa kepala perangkat daerah, Kasatpol PP Salampak Haris, Kabid Perhubungan DLHKP Sandra Cipta, sejumlah pejabat utama Polres Gumas dan Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung - Istimewa
Aliansi Masyarakat Gumas Tuntut Janji Bupati
KUALA KURUN - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMG) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Gumas, Senin (9/1).
Koordinator aksi Yepta Diharja menyampaikan, aksi damai dalam rangka menuntut janji Bupati Gumas Jaya S Monong pada pertemuan dengan puluhan orang yang terlibat dalam Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang 5 Januari 2022.
“Aksi damai kami dalam rangka mempertanyakan komitmen bupati yang telah menandatangani persetujuan alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas terkait penanganan kerusakan ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kuala Kurun-Palangka Raya. Sampai saat ini komitmen bupati itu belum terealisasi,” kata Yepta.
Selama aksi damai di depan kantor bupati, massa tidak bertemu bupati dan hanya bertemu Assiten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas Richard F L didampingi Kapolres AKBP Irwansah, Pabung 1016/Plk Mayor Inf Maksun Abadi, beberapa kepala perangkat daerah, Kasatpol PP Salampak Haris, Kabid Perhubungan DLHKP Sandra Cipta, sejumlah pejabat utama Polres Gumas dan Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung.
“Pak bupati saat ini sedang melaksanakan tugas dinas di Jakarta, dan ibu wakil bupati sedang menghadiri acara kedukaan di Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Richard.
Richard menyatakan, kerusakan ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas Kurun-Palangka Raya, pemkab telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemprov terkait penanganan kerusakan jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Tahun anggaran 2022 sudah dilakukan penanganan kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka Raya oleh Pemrov Kalteng,” ujarnya.
Lanjut dia, Pemkab Gumas pun juga sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan besar swasta (PBS) untuk mendukung perbaikan ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas Kurun-Palangka Raya. Beberapa PBS telah melakukan perbaikan di beberapa titik yang mengalami kerusakan.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tetap melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan pemprov terkait penanganan kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka Raya. Dengan perusahaan besar swasta, pemkab tetap mendorong mereka untuk melakukan perbaikan,” terang mantan Kadis PU Murung Raya itu.
Aksi dilanjutkan pertemuan di ruang rapat komisi DPRD Gumas dihadiri anggota DPRD Untung Jaya Bangas, Evandi, Punding S Merang dan Polie L Mihing. Sekretaris DPRD Untung, Ketua Harian DAD Herbert Y Asin dan Demang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun.
Pasca pertemuan, Yepta menjelaskan poin alternatif solusi dari AMG yang telah ditandatangani bupati yakni PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2021.
Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI nomor 2 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, dan selama ada kerusakan jalan umum, pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).
“Selain menagih komitmen bupati, kami (AMG) juga meminta bupati bisa memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan PBS, untuk dapat berkomunikasi guna mencapai titik temu yang baik.Kami ingin PBS dapat membuat jalan khusus agar tidak terus menerus menggunakan jalan umum,” tuturnya.
Yepta mengaku pertemuan kembali akan dijadwalkan paling lambat 16 Januari 2023 dihadiri bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan PBS, kepala perangkat daerah terkait dan undangan lainnya.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas