Alasan Mau Beli Makan, Bojong Bawa Kabur Motor dari RS Doris Sylvanus

Tersangka penggelapan motor yang diamankan polisi.

Alasan Mau Beli Makan, Bojong Bawa Kabur Motor dari RS Doris Sylvanus

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus tersangka tindak pidana penggelapan seunit sepeda motor merk Yamaha V-Ixion dengan nopol DA 3440 ML. Tersangka merupakan seorang pria berinisial DP alias Bojong (25), diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana tersebut, di halaman parkir Ruang Kamboja RSUD Doris Sylvanus Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Sabtu (21/8/2021) lalu.

 

Kapolsek Pahandut, AKP Erwin TH Situmorang menerangkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 08.00 WIB. “Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolsek Pahandut, guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek, Selasa (7/9/2021) pagi.

 

Berdasarkan keterangan petugas, tersangka merupakan warga Desa Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas, diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan seunit sepeda motor tersebut milik korban berinisial AM (25). “Pada awalnya tersangka yang baru kenal dengan korban selama tiga hari, meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan sebentar, dan korban pun meminjamkannya,” terang AKP Erwin.

 

Namun tersangka tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut hingga tanggal 6 September 2021. Korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pahandut. “Tersangka pun saat ini telah diamankan, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Erwin.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget