Ilustrasi buaya.
7 Kecamatan di Kotim Rawan Serangan Buaya
SAMPIT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit memasang papan dan spanduk imbauan bahaya buaya di 7 kecamatan di Kotawaringin Timur. Pemasangan papan imbauan ini dilakukan agar masyarakat lebih waspada, sehingga tidak menjadi korban serangan buaya. "Kami pasang di 7 kecamatan, terutama di pinggiran Sungai Mentaya, dan salah satu sungai dalam Kota Sampit," kata Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah, Minggu (17/1/2021).
Kecamatan yang rawan serangan buaya, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit. Beberapa daerah di kecamatan tersebut memang sering terlihat kemunculan buaya. Bahkan seperti di Sungai Mentawa, Kecamatan MB Ketapang, sudah dua kali anak buaya tertangkap oleh warga pada saat memancing.
BKSDA menilai perlu memasang papan imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati saat beraktivitas di sungai. Bahkan mereka berharap, warga jangan dulu mandi di sungai, karena dikhawatirkan jadi korban serangan buaya. "Mudah-mudahan papan imbauan ini menjadi perhatian warga, sehingga mengurangi aktivitas di Sungai Mentaya," harap Muriansyah. Pemasangan papan imbauan ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari daerah terdekat seperti di Kecamatan MB Ketapang dan Seranau, kemudian dilanjutkan dengan kecamatan yang lebih jauh seperti Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas