
Petugas saat memindahkan jenasah ke tempat yang disetujui pihak keluarga.
4 Orang Diamankan Polisi Terkait Pemukulan Petugas COVID-19 di Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya mengamankan empat orang warga terkait penganiayaan beberapa petugas COVID-19 yang hendak memakamkan jenazah berdasarkan standar protokol kesehatan COVID-19, Selasa (21/7/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa malam, mengatakan keempat orang yang diamankan tersebut diduga yang melakukan pemukulan sejumlah petugas COVID-19, di tempat pemakaman umum (TPU) Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12.
"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas COVID-19," tambahnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, persoalan tersebut diduga kurangnya komunikasi antar pihak keluarga almarhumah Hartini Sari Dewi, berumur 58 yang meninggal dunia, dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yakni pemakamannya di areal lokasi tempat jenazah COVID-19.
Pihak keluarga sebenarnya tidak mempermasalah mengenai pemakaman secara standar COVID-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.
"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar COVID-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya makanya marah," katanya.
Ditegaskan Jaladri, mengenai hasil swab saudara Hartini Sari Dewi sampai saat ini oleh RSI PKU Muhammadiyah ternyata akan dikirim ke rumah sakit RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sekitar pukul 16.30 WIB.
Untuk mengetahui hasilnya, Jaladri memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman COVID-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas COVID-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi. Pemakaman standar protokol COVID-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas