
Tiga orang tersangka gendam yang diamankan polisi.
3 Jagoan Gendam Lintas Provinsi Diringkus Polisi
PALANGKA RAYA – Tiga orang pria yang jago melakukan aksi penipuan dengan teknik gendam atau hipnotis, diciduk Tim Macan Kalteng bersama Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polda Kalsel, Sabtu (25/9/2021). Ketiga pria itu, SU (46), HE (50), dan AC (59), selama ini sudah menipu ratusan juga di Kalsel dan Kalteng.
SU (46) dan HE (50) ditangkap di Kecamatan Martapura, Banjar, sedangkan AC (59) ditangkap di Pasar Ramayana, Banjarmasin. Dari penangkapan petugas mengamankan uang tunai Rp 10 Juta, 20 kartu ATM dan dua unit handphone. “Untuk pelaku SU kita tahan dan diproses di Polresta Palangka Raya. Sedangkan HE di proses di Polres Banjarbaru dan AC di Polres Banjar,” kata Ipda Teguh Triyono, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku juga melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Polda Kalsel, yakni di ATM Bank BNI Ratu Elok Jalan Mr Cokrokusumo Banjarbaru, dengan kerugian Rp15.500.000, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru kerugian Rp60.000.000, dan ATM Bank BRI Jalan Ahmad Yani, Martapura Kabupaten Banjar, dengan kerugian Rp147.179.991.
Di Palangka Raya, pelaku beraksi pada Minggu (19/9), di Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km 1,5. Bermula ketika korban bernama Mahyuni (65) berada di Pasar Kahayan, tiba-tiba didatangi seorang pria yang menanyakan letak penjual tikar rotan. Tak lama pelaku mengajak korban untuk kerjasama jual beli tikar rotan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban bersama-sama mengumpulkan kartu ATM beserta nomor PIN dan dimasukkan ke dalam amplop. Pelaku lantas meminta korban memegang amplop dan akan bertemu kembali sore hari. Nahas, ketika dalam perjalanan pulang, korban membuka amplop untuk memastikan isinya dan menemukan kartu ATM bekas. Setelah diperiksa ke bank, uang tabungan sebesar Rp 44 Juta telah raib. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas