KORUPSI - Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla bersama jajarannya, menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejari, Kota Kuala Kurun, Senin (15/8) sore - Istimew
3 ASN di Gumas Tersangka Dugaan Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara
KUALA KURUN - Tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah di Gunung Mas (Gumas) yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun anggaran 2020, mengembalikan barang bukti, berupa uang kerugian negara.
”Jumat (12/8) lalu, ketiga tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.266.775.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla, dalam pres rilis, Senin (15/8) sore.
Nixon menuturkan barang bukti berupa uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut berasal dari tersangka ES, WN dan IN.
”Uang kerugian negara yang dikembalikan ini akan kami gunakan sebagai barang bukti untuk mendukung pembuktian atas tindak pidana yang disangkakan. Jumlah uang yang dikembalikan sama dengan jumlah dugaan kerugian negara dari hasil penyidikan yang kami lakukan,” terang Nixon.
Pria asal Papua itu menyebut, pengembalian uang kerugian negara ini merupakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman para tersangka di persidangan.
”Sekarang ini, barang bukti berupa uang yang dikembalikan itu, kami simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti Kejari Gumas,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN tahun 2020 masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi.
”Terkait permintaan penangguhan penahanan yang diajukan salah satu tersangka yakni WN, tim dari jaksa penyidik sudah melakukan rapat dan sepakat menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut,” tukasnya menutup.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas