2 Kurir Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polisi di Lamandau
NANGA BULIK - Pengiriman sabu seberat 100 Gram yang dibawa oleh dua orang kurir lintas provinsi dapat digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Aparat kepolisian meringkus dua orang pria berinisial IB (24) dan TF (28), yang diduga merupakan kurir sabu.
Kedua pelaku berhasil diringkus, pada saat hendak mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tepatnya di Jalan Trans Kalimantan 18, Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Rabu (9/11/2022) lalu.
"Pada saat petugas melakukan patroli di wilayah setempat, petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan membuang sesuatu ke pinggir jalan," kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, pada saat menggelar press release, Jum'at (11/11/2022) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 100 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa dua unit handphone dan satu uni sepeda motor.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang berada di Kalbar, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 750 untuk awal. Setelah sabu sampai di Kotim, pelaku akan diberikan upah kembali sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Bronto Budiono menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pengiriman menggunakan sepeda motor sebagai salah satu upaya para kurir untuk mengelabuhi petugas.
Pasalnya, para pelaku telah berpikiran jika para petugas telah mencurigai jika pengiriman sabu menggunakan kendaraan roda empat.
"Bahkan pada saat kami melakukan tes urine, hasil dari keduanya positif dan keduanya baru saja usai mengkonsumsi sabu," ujarnya.
Dari 100 gram sabu yang berhasil digagalkan tersebut, pihaknya berhasil menyelematkan sebanyak 1.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0.10 gram.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.LMD1 - Istinewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas