Yohana sedang memotong ikan patin untuk diolah menjadi wadi, salah satu olahan makanan khas suku Dayak.
Wadi Ikan Patin Khas Dayak Tewah, Ini Cara Pembuatannya
KUALA KURUN - Beragam usaha bisa dilakukan untuk menopang ekonomi keluarga, terlebih di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini.
Seperti yang dilakukan Yohana (41), warga Dayak daru Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Yohana piawai membuat wadi ikan patin, pengawetan ikan dengan proses fermentasi.
"Usaha ini sudah 5 tahun saya lakukan. Semua ini demi menopang ekonomi keluarga, apalagi di tengan pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini," kata Yohana, Sabtu (11/07/2020).
Wanita ulet yang kerap di sapa indu (mamah) Itha itu, lantas menceritakan proses pembuatan wadi ikan patinnya.
Proses awal, ikan yang dibelinya hidup, dipotong - potong seukuran separuh telapak tangan orang dewasa. Selanjutnya ikan ditaburi garam dan didiamkan sehari semalam.
"Ikan selajutnya dicuci untuk menghilangkan garam. Selanjutnya, potongan ikan ditaburi bumbu -bumbu agar beraroma harum, yakni bawang merah/putih, kunyit, gula merah dan vetsin," ujar indu Itha.
Proses selanjutnya, sambung ibu 4 anak itu, potongan ikan ditabur butiran beras berwarna coklat kekuningan.
Butiran beras sebelumnya menjalani serangkaian proses. Seperti pencucian, penirisan semalaman, dan disangrai hingga coklat kekuningan, lalu digiling cukup halus.
"Potongan ikan yang telah ditaburi bumbu dan beras, selanjutnya dimasukkan dalam toples dan ditutup rapat selama 3 hari. Selanjutnya wadi ikan patin siap dijual. Harga jual Rp60 ribu per kilogram," ujar dia.
Indu Itha mengaku, wadi ikan patin buatannya dijual di Kelurahan Tewah dan sekitarnya, bahkan ia tawarkan melalui media sosial facebook.
"Puji Tuhan, sudah banyak warga peminat wadi ikan patin saya. Warga yang berminat membeli, silahkan menghubungi nomor HP (Handphone) saya 082251917899," pungkasnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas