Wabup Katingan Sunardi NT Litang bersama jajaran saat mengikuti Rakor Karhutla dengan Gubernur Kalteng via Vidcon.
Wabup Katingan Sepakat Bentuk Satgas Karhutla Sampai Tingkat Desa
KASONGAN Dalam rangka pencegahan dan Penanganan kebakaran hutan dan lahan, Selasa (2/3/2021), Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, Kepala BPD, Kadis Lingkungan Hidup dan Forkompinda menghadiri Rapat Koordinasi secara Virtual dengan Gubernur dari ruang rapat Wakil Bupati.
Dalam arahannya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta setiap Kabupaten /Kota membentuk Satgas Karhutla hingga ke Desa-desa. Satgas Pencegahan Karhutla agar memperkuat upaya pencegahan, melakukan Sosialisasi Desiminasi pembukaan lahan tanpa membakar. Pemerintah Kabupaten/kota agar melakukan pemetaan dan menentukan status kesiagaan dan darurat Karhutla dengan cepat sebagai dasar Provinsi menetapkan status. Pemkab juga diminta melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
"Optimalisasi restorasi gambut dan pamantapan personil serta menyediakan Anggaran DBH-DR dan BTT APBD," kata Gubernur.
Wakil Bupati Katingan Sunardi usai mengikuti kegiatan tersebut, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam penanganan dan pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan.
Sunardi menilai perlu dilakukan penataan dan pembaharuan kembali SK Satgas Kabupaten Katingan dan pembentukan Satgas Karhutla sampai ke tingkat Desa.
"Jika hal ini dilakukan kiita optimistis upaya pencegahan dan Penanganan Karhutla dapat diminimalisir," katanya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas