Wabup Gumas Ikut Rapat Koordinasi PPKM-Mikro dengan Pemprov

Wakil Bupati Gumas Effrensia LP Umbing bersama FKPD saat mengikuti rapat virtual membahas PPKM dengan Pemprov Kalteng.

Wabup Gumas Ikut Rapat Koordinasi PPKM-Mikro dengan Pemprov

KUALA KURUN - Satuan Tugas COVID-19 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, secara virtual dengan Tim Satgas  Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Lounching Posko Penanganan COVID-19 di halaman Kantor Kelurahan Tampang tumbang Anjir Kuala Kurun, Rabu (24/03/2021).

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing, Perwakilan Polda Kalteng, Kajari, Kapolres, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

Dalam Instruksi Gubernur Kalteng untuk Kota dan Kabupaten disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi PPKM berbasis Mikro tersebut.

Yang pertama, mengatur PPKM Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif COVID-19 sampai dengan tingkat RT/ RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Kedua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, masing-masing Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveylans aktif, seluruh suspek, dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat O sampai 10 rumah dengan kasus konf?rmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan Zona Merah dengan kriteria.

“Jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan konf?rmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah, PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang  berpotensi menimbulkan penularan,” kata Gubernur.

Ketiga, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,  Satlinmas,  Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK,  Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Keempat, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko, dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Kelima, lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan POLRI, dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketujuh, pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG) / Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Delapan, posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, sedangkan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Sembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office sebesar 50%  dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda.Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri dalam kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran sebesar 50%

Lebih lanjut, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.

Sepuluh, mengintensifkan kembali Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.

Sebelas, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI. GM2

 

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget