Uji KIR di Palangka Raya Kini Terapkan Sistem Kartu Pintar

Kadis Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan.

Uji KIR di Palangka Raya Kini Terapkan Sistem Kartu Pintar

PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerapkan sistem kartu pintar dalam rangka mempermudah pelayanan saat masyarakat melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR). Penerapan kartu pintar itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Selasa (19/10/2021).

Dia menerangkan seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.

Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Waktu uji KIR sendiri normalnya  hanya memakan waktu sekitar 15 menit. "Untuk mendukung itu saat ini Unit Uji KIR yang dikelola Dishub Palangka Raya masuk 18 nasional yang terakreditasi A sehingga seluruh kendaraan dari seluruh Indonesia bisa melakukan uji KIR di sini," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Alman saat acara peluncuran survei indeks kepuasan masyarakat serta refleksi tiga tahun kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya yang dilaksanakan Dinas Perhubungan setempat. Dia mengatakan dari seribu lebih tanggapan terkait kinerja Dishub Palangka Raya yang disampaikan oleh masyarakat di bawah 10 persen yang tidak puas, selebihnya puas dan sangat puas. (antaranews)

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget