Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan, Pengacara Bachtiar Effendi Ditahan Polda Kalteng

Bachtiar Effendi menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Polda Kalteng.

Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan, Pengacara Bachtiar Effendi Ditahan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Pengacara senior Kalimantan Tengah (Kalteng), Bachtiar Effendi, ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu (10/3/2021) malam. Bachtiar disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai ratusan juta.

Bachtiar ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Kalteng. Bachtiar datang ke Polda didampingi kuasa hukum, Walden Matheous Sihaloho.

Sebelum ditahan, Bachtiar menjalani pemeriksaan Kesehatan dan tes COVID-19.

Walden Sihaloho menyatakan keprihatinannya atas penahanan terhadap kliennya. Bachtiar sudah kooperatif, sehingga Ia menilai belum perlu dilakukan penahanan.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Hariyanto  mengatakan,  tersangka dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP. Hhan/09/III/RES.1.11./2021/Ditreskrimum. mulai terhitung 10 Maret 2021 s/d 29 Maret 2021.

“Adapun modus operandi dalam kasus ini dimulai saat Aulia Suristiwa sebagai Direktur CV. Heksa Basewut menyerahkan satu lembar cek giro Bank Kalteng senilai Rp. 178.483.100 kepada Bachtiar Effendi untuk diserahkan kepada Martiasi Gawei. Namun cek tersebut di cairkan tersangka dan uang tidak diserahkan kepada Martiasi Gawei,” kata Budi. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget