
Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, saat memimpin pembentukan TPPS.
Termasuk Daerah Prioritas Penurunan Stunting, Pemkab Katingan Bentuk TPPS
KASONGAN - Dalam rangka mendukung penurunan angka stunting di Kabupaten Katingan, Pemkab sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 050/426 Tahun 2021 tentang Team Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S).
Namum KP2S tidak berumur lama karena Pemerintah Pusat menggeluarkan regulasi baru, sehingga tidak sejalan dengan apa yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas melaui Sekretaris Daerah, Pransang, pada kegiatan pembentukan Team Percepatan Penurunan Stanting (TPPS) Tahun 2022-2024 Kabupaten Katingan, Selasa (5/4/2022), di Aula Bappelitbang.
Lebih lanjut Prangsang menjelaskan, target yang telah ditetapkan RPJMN Kabupaten Katingan Tahun 2020-2024 adalah menurunkan Prevalensi Stunting 14 % pada Tahun 2024 mendatang. Untuk Tahun 2022 terdapat 154 Kabupaten/Kota yang menjadi Lokasi Baru Prioritas Pelaksanaan Program Prioritas Penurunan Stunting, termasuk Kabupaten Katingan.
Ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Nomor 10/M.PPN/HK/02/2021 tentang Penetapan perluasan Kabupaten/Kota lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stanting secara terintegrasi Tahun 2022.
"Melalui momentum pertemuan ini, Saya berharap komitmen semua pihak agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap bahaya stunting, dan Kita harus bersinergi dalam rangka penurunan Stunting khususnya di Kabupaten Katingan," pungkasnya. Ktn1/Pen
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas