Tangkap Pelaku Pembalakan Liar,  Polisi Amankan 400 Kayu Log

Barang bukti berupa jukung dan kayu bulat hasil ilegal Logging.

Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Polisi Amankan 400 Kayu Log

PALANGKA RAYA - Ditpolairud Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya tepatnya di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Selasa (8/6/2021) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo  saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng Desa Pelangsian Kec. Mentawa Baru Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (26/6/2021) siang.

"Pelaku KN (39) warga Desa Tumbang Panyahuan, Bukit Santuai, kami amankan bersama dengan 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik," terang Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro,  dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono. 

Disamping itu, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal klotok yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log sebagai barang bukti.

“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutupnya. PR1 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget